Halaman

Pages

Laman

Selasa, 27 Oktober 2015

E-COMMERCE








A. Pengertian E-Commerce

Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran,pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik,sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

B. Contoh E-Commerce

a) Belanja Online
Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e- commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel. Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik mouse. Contoh populer untuk tempat belanja secara online adalahAmazon.com.

b) Pembayaran Elektronik
Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online.Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.

c) Lelang online.
Situs lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.


d) Internet Banking
Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.

e) Tiket online
Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket penjualan tiket.

C. Aplikasi Bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:

1) E-mail dan Messaging
2) Content Management Systems
3) Dokumen, spreadsheet, database
4) Akunting dan sistem keuangan
5) Informasi pengiriman dan pemesanan
6) Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
7) Sistem pembayaran domestik dan internasional
8) Newsgroup
9) Product Digital/Non Digital

D. Tinjauan hukum Indonesia tentang transaksi elektronik? (tinjauan thd UU ITE)
Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR dan
disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2 008 menjadi Undang-Undang ITE.
UU ini menjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini
yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Untuk Transaksi Elektronik dimuat
dalam Bab V, pasal 17 – 2 yang isinya sebagai berikut.
a) Pasal 24
1. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak.
2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi
elektronik internasional yang dibuatnya.
3. Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata
Internasional.
4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari transaksi elektronik.
5. Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
b) Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik
yang disepakati.
c) Pasal 20
1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
2. Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
d) Pasal 22
1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik
yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

E. Contoh Kasus Pelanggaran E-Commerce

1. “ Waspada Jual Beli Online, Pembeli Bisa Saja Penipu Seperti di Pondok Gede ini”

Bekasi - Niat hati menjual motor kesayangan di situs jual beli online, Agus hampir saja tertipu. Ricky, si pembeli yang mencoba menipu Agus.

Modus yang dilakukan, dengan meninggalkan kunci mobil fiktif sebagai jaminan. Ricky lalu melarikan motor milik korban. Kasus berawal ketika korban Agus Setiawan menjual motor kesayangannya di situs jual beli. Motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol B 6172 EYZ dia lepas dengan harga sesuai pasaran.

"Tersangka Ricky Harsono ini merupakan pembelinya, dia menawar harga motor Rp 10 juta. Mendapat tawaran harga yang tinggi korban pun menjadi tergiur hingga akhirnya sepakat bertemu di mal di Pondok Gede persis di samping pos pengamanan ketupat milik kita," ujar Kapolsek Pondok Gede, Kompol Moch Dafi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Korban tidak menaruh curiga, lantaran Ricky juga tarik-ulur dalam melakukan penawaran sepeda motor tersebut. Hingga pada tanggal 13 Juli 2015 disepakati
lokasi pertemuan transaksi.

"Pelaku berpenampilan parlente dan berpura-pura membawa mobil sehingga saat bertransaksi tidak membuat curiga korban," papar Moch Dafi.
Ia mengatakan untuk lebih meyakinkan korban dalam transaksi beli motor. Iapun menyerahkan kunci mobil dan hape miliknya kepada korban.

"Alasannya hendak melakukan test drive, pelaku pun meninggalkan pesan juga terhadap korban jika handphone miliknya berbunyi diangkat saja dengan alasan istrinya sedang berbelanja di mal," tuturnya.

Namun baru beberapa meter berjalan meninggalkan korban. Anggota yang berjaga di pos pengamanan operasi ketupat melihat gelagat pidana.

Tersangka langsung diberhentikan oleh anggota, kemudian setelah kita cocokan keterangan dengan korban ada indikasi usaha penipuan. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kunci mobil milik tersangka setelah dicari ternyata mobilnya tidak ada," paparnya.


" Dafi mengatakan aksi Ricky di Pondok Gede sudah yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan di kawasan Lubang Buaya dengan modus yang sama,
tersangka berhasil membawa kabur Honda CBR.
"Ini sudah sering terjadi, kita harapkan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama untuk tidak mudah percaya membiarkan sesorang test drive motor atau mobil yang hendak dijual," tandasnya.

2. Polda Metro Jaya Tangkap WNA Kasus Penipuan Lewat Facebook

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui situs jejaring sosial facebook. Warga negara asing yang jadi pelaku penipuan berhasil ditangkap.

"Hari ini atas perintah Kapolda, kami ungkap kejahatan besar yang menembus Jakarta dan Indonesia dilakukan WNA semuanya, ada 9 WNA. Ini penjahat asing sudah menyerbu Jakarta dan Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Krishna Murti saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya,Minggu(13/9/2015).

Para penipu yang menggunakan akun Facebook palsu menurut Kombes Krishna mulanya mengajak korbannya berkenalan dengan mengirimkan pesan.

"Setelah kenal, diajak ketemu. Setelah ketemu pelaku sampaikan untuk bisnis dolar yang katanya ada cap United Nations atau PBB. Korban dijanjikan uang ini denganhargaRp66miliar,"sambungnya.

Penipu memperdaya korbannya dengan meminta menyetorkan uang secara bertahap. "Korban diminta setor terus, korban satu orang rugi Rp 800 juta," ujarKombesKrishna.

Ada tiga orang pelaku yang ditangkap yakni Jackson alias Gabriel (41) warga negara Nigeria (41),John K Obioma (36) WN Nigeria, dan satu orang tersangka WN Gambia.

3. WN China Dan Taiwan yang Melakukan Penipuan Online Berbasis Visa

Surabaya - Polisi mengamankan 32 warga negara asing yang terdiri dari WN China dan WN Taiwan. Namun tidak semua dari para tersangka itu mempunyai paspor.

"28 Orang memiliki paspor, sementara 4 orang lainnya tidak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Selasa(20/10/2015).

Setelah dilakukan interogasi melalui penerjemah, kata Takdir, diketahui jika paspor empat orang tersebut dibawa oleh koordinatornya yang belum tertangkap. Mereka berada di Indonesia dan melakuka aksi kejahatannya menggunakan paspor kunjungan."Aksi ini sudah tiga bulan terakhir dilakukan. Tetapi mereka sudah ada di Indonesia Sejak Februari, ada yang April,"kataTakdir.

Takdir menambahkan, para tersangka ini selalu bolak-balik Indonesia-China-Taiwan. Bila visa kunjungan mereka habis, maka mereka akan balik ke negara asal dan nanti akan kembali lagi ke Indonesia."Mereka akan dideportasi," tandas Takdir.


4. Polri Ungkap Penipuan Jual Beli Online Antarnegara

VIVAnews - Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari BiroPenyelidikAmerikaSerikat.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuatiklanpenjualanbarang.

Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,"kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.

Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.







SUMBER REFERENSI

1. https://lintangtanjung.wordpress.com/2013/07/24/rangkuman-materi-tentang-e-commerce-2/
2. http://news.detik.com/berita/2973874/waspada-jual-beli-online-pembeli-bisa-saja-penipu-seperti-di-           pondok-gede-ini
3. http://news.detik.com/berita/3017590/polda-metro-tangkap-wna-kasus-penipuan-lewat-facebook
4. http://news.detik.com/jawatimur/3048847/wn-china-dan-taiwan-yang-melakukan-penipuan-online-               bervisa-kunjungan
5. http://www.slideshare.net/aaean/tugas-etika-profesi-ean-e-commerse?from_action=save
6. https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar